Efek Samping Minum Sprite Campur Bodrex Bagi Wanita Hamil

Sprite di yang campur dengan obat sakit kepala bodrex banyak di pakai remaja masa kini untuk hal menggugurkan kandungan maupun hal lain, namun hal tersebut tidak akan menuntaskan atau menggugurkan janin Anda malah akan berdampak dan berefek samping sangat berbahaya bagi penggunanya.
Efek minum sprite campur bodrex itu sangat berbahaya untuk kesehatan pengguna bahkan bisa mengakibatkan KEMATIAN !!! bagi wanita hamil. Bagi hubungan yang belum sah atau masih pacaran, berbagai macam cara menggugurkan kandungan agar kelakuan mereka bisa tertutupi. Padahal zina adalah perbuatan yang keji sekaligus dosa besar.

Karena kesehatan lebih berharga daripada segunung emas. Akan tetapi fakta yang terjadi adalah sang wanita masih banyak yang panik dan mengambil jalan pintas yang lebih instan, murah dan cepat tanpa memperhatikan keselamatan diri mereka seperti meminum sprite dan bodrex dan menggunakan tips / cara tradisional baik makanan, jamu, maupun dukun beranak, padahal kan ada obat aborsi yang aman.

Persentase keberhasilan menggunakan ramuan alami 5-10 % keberhasilan namun tidak tuntas.

SPRITE CAMPUR BODREX MENGGUGURKAN KANDUNGAN BERESIKO !!!

Cara menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi sprite  bodrex tentunya memang hal yang instan dan cepat, hanya meminum beberapa pil bodrex kemudian tinggal menunggu proses dan efek samping selanjutnya. Padahal efek dari penggunaan obat bodrex sangat berbahaya, bahkan dapat berujung pada kematian. Disinilah kami tergerak untuk memfasilitasi anda dan memberikan pengetahuan mengenai dampak atau bahaya yang ditimbulkan apabila menggunakan cara -cara aborsi yang tidak sesuai prosedur medis.

Berdasarkan data dan pengalaman, kasus-kasus aborsi yang sering berujung pada pendarahan bahkan kematian biasanya berasal dari orang-orang yang mengkonsumsi obat sembarangan dan tidak bermerek. Maka sangat mengharapkan Anda agar menghindari cara aborsi dengan minum sprite dan bodrek yang membahayakan apabila anda tidak ingin menjadi korban selanjutnya.
Hukum Menggugurkan Kandungan Dalam Islam

Tentunya Islam telah mengatur mengenai hal tentang Menggugurkan Kandungan baik dengan dokter, menggunakan Sprite Campur Bodrex maupun obat terlarang dll, berikut akan dibahas diambil dari beberapa pendapat ulama dan fuqaha:

1. Para fuqaha berpendapat bahwa menggugurkan kandungan setelah ditiupkan rohnya adalah haram hukumnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti kehamilan itu akan membahayakan keselamatan sang ibu. Peniupan roh ini terjadi pada sepuluh hari setelah bulan keempat dari sejak mulai kehamilan. Sebagaimana yang telah dijelaskan hadits-hadits Rasulullah SAW.

2. Para fuqaha dan Imam madzhab sependapat menggugurkan kandungan dimana sebagian anggota tubuh janin sudah terbentuk, seperti rambut, tangan, kaki, kepala, dan lainnya, maka perbuatan itu termasuk salah satu kejahatan, dimana pelakunya diwajibkan membayar “diyah janin”.

3. Sebagian ulama berpendapat bahwa menggugurkan kandungan sebelum nampak bagian anggota tubuhnya, maka hukumnya boleh (jaiz). Masa berlangsung kondisi ini yaitu empat puluh hari pertama usia kehamilan. Mereka berasumsi bahwa janin masih berupa “nuthfah”, dan kita maklumi bahwa membuang “nuthfah” boleh, seperti halnya “azl” pada saat jimak.

Berbeda dengan pendapat diatas, para Jumhur Ulama beranggapan dan berkomentar bahwa pelakunya berdosa. Berikut ini beberapa ulama yang menyimpulkan hukum syariat Islam dalam masalah ini:

1. Imam Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin”
Imam Al-Ghazali berkata, “Menggugurkan kandungan adalah kejahatan terhadap ciptaan Allah SWT yang sudah jadi, dan kejadian manusia itu melalui beberapa jenjang (pase). Pase pertama yaitu masuknya sperma ke dalam rahim dan membaur dengan sel telur, untuk bersiap menerima kehidupan (roh). Merusah “nuthfah” dalam kondisi ini adalah kejahatan. Lalu apabila pengrusakan dilakukan terhadap “alaqah” (segumpal darah), maka kejahatannya bertambah besar. Lalu apabila pengrusakan terjadi setelah peniupan roh dan penciptaan janin sudah selesai, maka dosa kejahatannya pun semakin besar. Dan kejahatan (dosa) yang paling besar yaitu membunuh bayi setelah lahir”.

2. Qadhikhan dalam “Fatawa”
Mendengar pendapat ulama yang membolehkan menggugurkan kandungan, beliau berkata: “Saya tidak sependapat dengan mereka. Saya menganalogikan masalah ini dengan kewajiban “muhrim” (orang yang dalam kondisi berihram, haji atau umrah) apabila ia memecahkan telur burung yang masuk kategori buruan untuk membayar denda senilai telur itu, oleh karena telur itu adalah asal kejadian dari burung. Atas dasar itulah, maka saya berpendapat bahwa menggugurkan kandungan dalam kondisi ini adalah berdosa, meskipun tidak sebesar dosa pembunuhan”.

Kesimpulannya adalah apabila menggugurkan kandungan sebelum nampak bentuknya hukumnya adalah makruh yang nyaris haram dan berdosa. Dan menggugurkan kandungan setelah berbentuk bayi. Maka hukumnya haram. Dan keharamannya menjadi lebih besar apabila telah ditiupkan roh pada janin itu. Keharaman ini berlaku pada kondisi bukan darurat (normal).

Dari kesimpulan diatas dapat diketahui bahwa menggugurkan kandungan adalah haram dan sangat dosa besar, lebih baik jangan..!! jika ingin berhubungan intim lebih baik sah kan dulu pasangan Anda dengan pernikahan. Semoga Informasi Ini Bermanfaat....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Wanita Muda Tewas Ditangan Seorang Dukun Aborsi